Tugas Pokok & Fungsi
Disdukcapil Kota Prabumulih
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Prabumulih No. 12 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kota Prabumulih
- TUGAS
- FUNGSI
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas melaksanakan kewenangan otonomi Kota dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi dibidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai fungsi
- Pelayanan administrasi perencanaan dibidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Pendataan dan penetapan program pengendalian dibidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya
Berdasarkan Peraturan Walikota Prabumulih No. 43 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Urusan Pemerintahan Wajib Tidak Berkaitan dengan Pelayanan Dasar, Dinas Daerah Kota Prabumulih
Kepala Dinas
Sekretariat
Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan