Lompat ke konten utama

dukcapilprabumulih

Layanan Kartu Identitas Anak

Persyaratan Kartu Identitas Anak (KIA)
  • Mengisi Formulir Permohonan Kartu Identitas Anak (KIA)
  • Fotocopy Akta Kelahiran / Formulir Akta Kelahiran
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) 
  • Fotocopy KTP Orang Tua
  • Foto Berwarna Ukuran 3×4 (1 lembar) bagi yangberusia 5 tahun keatas

INFORMASI

Jika dalam pengurusan berkas adminduk membutuhkan formulir dalam persyaratan berkas pendaftaran, maka formulir dapat di Unduh pada menu INFORMASI->FORMULIR atau …