Lompat ke konten utama

dukcapilprabumulih

Tugas Pokok & Fungsi

Disdukcapil Kota Prabumulih

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Prabumulih No. 12 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kota Prabumulih

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas melaksanakan kewenangan otonomi Kota dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi dibidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai fungsi

  1. Pelayanan administrasi perencanaan dibidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  2. Pendataan dan penetapan program pengendalian dibidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  3. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya

Berdasarkan Peraturan Walikota Prabumulih No. 43 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Urusan Pemerintahan Wajib Tidak Berkaitan dengan Pelayanan Dasar, Dinas Daerah Kota Prabumulih

Kepala Dinas
Sekretariat
Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan